Skip to content Skip to footer

Dalam perjalanan perseroan manajemen menetapkan strategi usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usaha, sebagai berikut :

A. Strategi Operasional 

  • Mengoptimalkan ketersediaan dan kualitas armada kapal 
  • Menimalisir downtime guna meningkatkan produktifitas armada kapal 
  • Memenuhi target rasio losses loading & discharge sesuai harapan konsumen
  • Perseroan berkomitmen tinggi dalam pemenuhan SLA pada pelanggan 
  • Memanfaatkan teknologi digitalisasi dalam menjalankan operasional kapal 
  • Meningkatkan standar manajemen mutu dalam operasional pengangkutan 
  • Menjaga hubungan yang harmonis dengan mitra bisnis guna meningkatkan pengelolaan rantai pasok (SCM)

B. Strategi Pemasaran 

  • Memaksimalkan utilisasi armada kapal 
  • Meningkatkan market share pada pasar eksisting dan mengembangkan pipeline pada pasar baru 
  • Memahami karakteristik serta harapan konsumen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
  • Melaksanakan kegiatan CRM untuk menangkap harapan dan tantangan konsumen lebih mendalam

C. Strategi Sumber Daya Manusia

  • Bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk menjaring SDM (Crew dan karyawan kantor) yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan 
  • Berfokus pada pengembangan potensi dan kompetensi SDM (Crew dan karyawan kantor) 
  • Selalu meningkatkan pengembangan organisasi yang agile guna menjawab tantangan bisnis kedepan
  • Penerapan Talent & Succession planning untuk setiap karyawan 

D. Strategi Manajemen

  • Menjalankan continuous improvement guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas 
  • Melaksanakan risk assessment dan menjalankan mitigasi resiko
  • Melakukan Assesment/audit proses pada setiap lini fungsi departemen Safety Commitment

 

Kebijakan HSE

Pancaran Samudera Transport sebagai perusahaan Ship Management yang mengelola kapal tunda dan tongkang yang mengangkut muatan cair, berkomitmen penuh pada ZERO ACCIDENT dan ZERO POLLUTION yang diakibatkan oleh kegiatan pengoperasian kapal yang dikelola, kru kapal, karyawan kantor, tamu, pemborong, pemasok dan pelanggan di lingkungan kerja perusahaan, dengan :

  1. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan melindungi lingkungan
  2. Memenuhi peraturan perundangan yang berlaku pada bisnis perusahaan untuk mengelola kapal
  3. Mengenali setiap bahaya di lingkungan kerja perusahaan dan menurunkan tingkat risiko
  4. Perbaikan berkelanjutan pada sistem K3LL perusahaan dan penerapan terkait
  5. Menerapkan budaya komunikasi, konsultasi, dan partisipasi K3LL
  6. Memberikan pelatihan K3LL secara berkala
  7. Menyediakan sarana yang diperlukan untuk melindungi lingkungan
  8. Mengutamakan barang “life cycle product” untuk keperluan kapal dan kantor (jika tersedia)
  9. Menyediakan alat pelindung diri yang memenuhi aturan industri yang berlaku
  10. Mewajibkan setiap pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri dengan benar
  11. Memberikan kewenangan penuh kepada setiap orang di lingkungan kerja perusahaan untuk menghentikan pekerjaan yang diyakini tidak aman
  12. Memberikan dukungan penuh kepada DPA untuk menerapkan ISM Code dan tim P2K3 untuk menerapkan sistem K3LL perusahaan
  13. Kebijakan ini akan ditinjau ulang setiap tahun untuk mengetahui tingkat kesesuaian terhadap peraturan perundangan terbaru yang berlaku
  14. Kebijakan ini harus disampaikan kepada kru kapal, karyawan kantor, tamu, pemborong, pemasok, dan pelanggan di lingkungan kerja perusahaan untuk dipatuhi.

Kebijakan Narkoba & Alkohol

Perusahaan melarang keras setiap karyawan kantor dan kru kapal terlibat dalam kepemilikan, pengedaran atau penggunaan narkoba dan minuman beralkohol, selama berada di dalam maupun di luar lingkungan kerja perusahaan.

Perusahaan menerapkan ZERO TOLERANCE pada narkoba dan minuman beralkohol, serta kepada setiap karyawan kantor dan kru kapal yang tertangkap dan terbukti memiliki, mengedarkan atau menggunakan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan kerja perusahan akan langsung diberhentikan kerja (dipecat) tidak hormat kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Perusahaan juga mengingatkan kepada setiap karyawan kantor dan kru kapal bahwa kepemilikan, pengedaran atau penggunaan narkotika hukum pidana maksimal dapat diancam dengan HUKUMAN MATI.

Perusahaan dapat mewajibkan uji kadar narkoba dan alkohol  kepada  karyawan  kantor  dan  kru  kapal sebelum bergabung (bekerja) serta untuk mencari penyebab dan setelah terjadi kecelakaan kerja (insiden). Perusahaan juga memiliki kewenangan melakukan uji kadar narkoba dan alkohol tanpa pemberitahuan kepada kru kapal dan karyawan kantor untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap kebijakan ini.

Setiap perwira dan kru kapal bukan perwira diwajibkan tidak dalam pengaruh narkoba dan alkohol sebelum melakukan tugas jaga. Adapun kadar alkohol dalam darah harus 0.0 % atau 0.0 mg/l, tetapi dalam kondisi tertentu yang tidak melanggar hukum, seperti meminum obat resmi dengan resep dokter maka kadar alkohol dalam darah tidak boleh lebih dari 0.05 % atau 0.25 mg/l alkohol dalam hembusan napas. (STCW A-VIII/1.10).

Kebijakan ini diberlakukan kepada tamu, pemborong, pemasok dan pelanggan di lingkungan kerja perusahaan, dan kepada yang melanggar kebijakan ini akan dikeluarkan dari lingkungan kerja perusahaan dan diserahkan kepada pihak berwajib

 

Go to Top